BPJAMSOSTEK Dorong Penggunaan CSR Biayai Iuran Pekerja Rentan di Denpasar

Denpasar – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Bali Denpasar mendorong penggunaan dana CSR dari perusahaan-perusahaan besar di Pulau Dewata dapat digunakan untuk membiayai iuran bagi para pekerja rentan.

“Bagi perusahaan besar yang memiliki kemampuan, agar dana CSR yang dimiliki perusahaan juga bisa dialihkan untuk membayarkan iuran dari pekerja rentan,” kata Kepala BPJAMSOSTEK/BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar Opik Taufik di Denpasar, Minggu.

Opik mencontohkan seperti yang telah dilakukan Bank BPD Bali yang menggunakan dana CSR-nya untuk membayarkan iuran 17.078 nelayan dari berbagai daerah di Provinsi Bali selama tiga bulan melalui program Gerakan Nasional Peduli Pekerja Rentan (GNL) BPD Bali.

“Data nelayan kami ambil dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bekerja sama dengan kantor pelabuhan yang ada di Bali. Data penerima kartu Kusuka itu kemudian kami tawarkan ke BPD Bali dan ini bisa dibiayai BPD Bali,” ujarnya.

Sebelumnya juga telah menyasar para pedagang pasar, juru parkir, dan pramuwisata. “Kami lihat berapa alokasi CSR yang tersedia, kami pilah segmen yang paling membutuhkan,” ujar Opik pada acara yang juga dihadiri Direktur Utama Bank BPD Bali I Nyoman Sudharma itu.

Selain iuran pekerja rentan bisa dibiayai melalui CSR perusahaan, dia mengharapkan para pekerja rentan memiliki kesadaran untuk bisa mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri.

Opik juga berharap pariwisata Bali bisa segera bangkit dari dampak pandemi COVID-19. “Kalau sudah berangsur normal, saya maunya agar para pengusaha dapat mempekerjakan kembali para pekerjanya. Selain itu agar segera mendaftarkan kembali pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.

Terkait dengan iuran untuk para nelayan di Provinsi Bali, sudah diserahkan secara simbolis kartu peserta untuk 17.078 nelayan pada Jumat (10/12).

Dalam kesempatan acara yang juga dihadiri Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan Muhammad Zaini dan Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin itu juga dirangkaikan dengan penyerahan klaim untuk ahli waris dari almarhum Hari Mulyono sebesar Rp70 juta.

Hari Mulyono yang sehari-hari bekerja sebagai pengemudi Grab itu mengalami kecelakaan lalu lintas saat menerima orderan. Santunan atau klaim sebesar Rp70 juta itu terdiri dari 48 kali upah, uang pemakaman, dan ditambah santunan berkala.

Kemudian juga diserahkan klaim untuk ahli waris peserta atas nama Saepul Anwar (awak kapal KM Naga Mas Perkasa) yang menerima manfaat sebesar Rp154,97 juta lebih, selanjutnya I Nyoman Sudarsa (staf LPD) yang menerima manfaat Rp135 juta dan beasiswa Rp60 juta.

Selain itu, klaim untuk ahli waris peserta yang bernama Anak Agung Nyoman Putra Yadnya (pedagang pasar). Putra Adnyana merupakan peserta BPJAMSOSTEK yang baru didaftarkan delapan hari melalui program GNL Bank BPD Bali.

“Ia meninggal dunia karena sakit dan baru didaftarkan iuran delapan hari. Jadi, otomatis haknya sebesar Rp42 juta dibayarkan,” ujar Opik.(Ant)