Pengendara Mercy Halangi Mobil Damkar Langgar Aturan

Denpasar, sahabatrakyat.com –  Polda Bali memastikan pengendara mobil Mercedes-Benz berpelat nomor DK-89-YP yang menghalangi mobil pemadam kebakaran saat bertugas telah melanggar aturan lalu lintas. Pengendara disebut melanggar Pasal 134 Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Meski melanggar aturan, Dirlantas Polda Bali hanya memberikan edukasi kepada pengendara agar tidak melakukan hal yang serupa. Dia juga mengimbau masyarakat soal berbagai ketentuan yang harus dipahami dalam berkendara, salah satunya memberikan prioritas terhadap kendaraan tertentu, seperti damkar yang sedang melaksanakan tugas, ambulans yang sedang membawa pasien, termasuk VVIP.

“Ya kalau kita lihat itu ada aturan yang dia langgar karena dia tidak memberikan prioritas kepada kendaraan tertentu yang memang mendapatkan prioritas. Salah satunya pemadam kebakaran sebagaimana dalam Pasal 134 UU Nomor 2 Tahun 2009. Ini yang harus diketahui dan kami dari kepolisian, khususnya dari jajaran akan Pelantar akan terus memberikan edukasi kepada masyarakat tentang hal-hal seperti ini, termasuk juga tentang aturan berlalu lintas yang lainnya,” jelas Dirlantas Polda Bali.

Dirlantas Polda Bali juga mengatakan, Kepolisian  telah melakukan verifikasi terhadap yang bersangkutan dengan menelusuri nomor polisi dari mobil mercy tersebut. Diketahui bahwa pengendara bernama Yanti. Dalam video yang viral tersebut, pengendara mobil Mercy tersebut memang terlihat seolah-olah menghalangi mobil damkar di belakangnya. Namun, setelah diklarifikasi, yang bersangkutan tidak ada niat untuk melakukannya tindakan tersebut.

“Kami sudah melakukan verifikasi terhadap yang bersangkutan. Berdasarkan video tersebut, kami telusuri nomor polisinya sehingga kita mengetahui alamat ibu tersebut, Bu Yanti dan kita datangi ke rumahnya. Dan kita panggil juga yang bersangkutan kemudian kita pertemuan dengan dinas pemadam kebakaran untuk klarifikasi. Dia hanya karena panik saja di belakangnya ada klakson kencang, ada teriak-teriak, dia panik. Menurut keterangan yang bersangkutan, ‘Saya lewati simpang habis itu saya pinggir Pak’ katanya sehingga pemadam itu bisa lewat. Jadi tidak ada unsur kesengajaan dari Bu Yanti untuk menghalangi karena kepanikan saja. Karena baru pertama mengalami hal seperti itu,” jelas Dirlantas Polda Bali.

Saat berkendara, Yanti dipastikan memiliki SIM dan STNK mobil yang masih berlaku. Berdasarkan SIM yang dia miliki, Yanti telah mengendarai mobil sejak tiga tahun yang lalu. (Tbn)