Denpasar, – Gubernur Bali Wayan Koster membatasi kegiatan operasional usaha di daerah itu hingga pukul 21.00 WITA yang berlaku efektif dari 9 Februari hingga 21 Februari 2021, sebagai salah satu upaya pengendalian penyebaran COVID-19.
“Setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan aktivitas, berkewajiban melaksanakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan dengan menerapkan 6 M,” kata Gubernur Koster sesuai pernyataan tertulisnya dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 03 Tahun 2021 di Denpasar, Senin.
SE Gubernur Bali Nomor 03 Tahun 2021 yang dikeluarkan pada Senin (8/2) mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
“Menerapkan pola hidup sehat dan bebas COVID-19 dengan 6 M yakni Memakai masker standar dengan benar, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Mengurangi bepergian, Meningkatkan imun, dan Mentaati aturan,” ucap Gubernur Koster.
Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum juga berkewajiban menerapkan protokol kesehatan tidak boleh berkerumun dan membatasi jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas yang tersedia.
Selanjutnya dalam SE tersebut yang merupakan tindak lanjut dari Instruksi Mendagri Nomor 03 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro diatur kegiatan di restauran/rumah makan/warung dan sejenisnya untuk layanan di tempat dilaksanakan maksimal 50 persen dari kapasitas normal.
Untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional maksimal sampai pukul 21.00 WITA dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
“Kegiatan di pusat perbelanjaan/mal/ beroperasi maksimal sampai pukul 21.00 WITA dan kegiatan di pasar tradisional dilaksanakan dengan pengaturan sirkulasi dan jarak pengunjung, serta beroperasi maksimal sampai pukul 21.00 WITA dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat,” ucap Gubernur Koster.
Tidak jauh berbeda dengan SE Gubernur Bali sebelumnya, dalam SE Nomor 03 Tahun 2021 juga diatur mengenai ketentuan pelaku perjalanan dalam negeri yang ingin masuk Bali.
“Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil negatif uji rapid test Antigen paling lama 1 x 24 jam sebelum keberangkatan,” ujar Gubernur Koster.
Sedangkan dengan transportasi darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji rapid test Antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
“Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara, selain memenuhi persyaratan uji swab atau rapid test Antigen, juga wajib mengisi e-HAC Indonesia,” ucapnya.
Sementara anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau uji Rapid Test Antigen.
“Melalui SE ini juga membatasi kegiatan di tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan bekerja di kantor (Work From Office) maksimal 50 persen sisanya bekerja dari rumah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat,” ucap mantan anggota DPR tiga periode itu.
Untuk sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, keuangan, perbankan, yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, pengaturan kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
“Kepada Bupati/Wali Kota se-Bali agar membuat pengaturan yang lebih detail dan spesifik tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Desa/Kelurahan pada wilayah masing-masing didasarkan pada peta zonasi COVID-19 tingkat desa/kelurahan,” ujar Gubernur Koster. (Ant)