Buleleng – Unit Reskrim Polsek Banjar Jajaran dari Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus Curanmor dan membekuk seseorang berinisial KS (21) yang diduga sebagai Pelaku.
Akibat perbuatannya, warga Dusun Lakah Desa Sidetapa Kecamatan Banjar tersebut terancam bui paling lama 5 tahun.
Kapolsek Banjar AKP I Nyoman Mistanada, SM.,melalui Kanit Reskrim Polsek Banjar AKP I Putu Merta, SH., menerangkan, kasus ini menimpa korban a.n. Nyoman Nirta (66), warga Banjar Dinas Desa Cempaga Kecamatan Banjar Buleleng pada hari Kamis tgl.20 April 2023, yang kehilangan sepeda motor Honda Supra Fit warna silver DK 3381 UO yang diparkir di halaman rumah sekitar 21.15 wita.
“Kejadian pertamakali diketahui oleh cucu korban, yang baru pulang dari nonton TV di rumah tetangganya, saat sampai di rumah melihat sepeda motor kakeknya yang terparkir dihalaman rumah sudah tidak ada, dan setelah disampaikan kepada korban, korban bersama cucunya tersebut berupaya melakukan pencarian namun hasilnya nihil. Hingga akhirnya, korban membuat laporan polisi pada hari itu juga,” Ungkapnya saat memberikan keterangan pers, Selasa (25/4/23).
Didampingi oleh Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya, Kanit Reskrim Polsek Banjar AKP Putu Merta menerangkan bahwa begitu menerima laporan tentang adanya Curanmor pihaknya bersama anggota Unit Opsnal Polsek Banjar langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya Pada Minggu (23/4/2023), berhasil mengamankan terduga pelaku KS alias Setik (21).
“Dari hasil pemeriksaan yang telah kami lakukan, terduga Pelaku mengakui telah mengambil sepeda motor milik korban,” terangnya.
Kanit Reskrim Polsek Banjar menandaskan kalau Pelaku sempat digadaikan kepada seseorang sebesar Rp 600.000 dan hasil gade tersebut dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari dengan keluarganya.
“Untuk modus operandi pelaku yakni dengan cara masuk ke halaman rumah korban melalui pintu gerbang depan kemudian mengambil sepeda motor korban yang saat itu kunci kontak masih nyantol,” Tandasnya.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Banjar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan kepada pelaku disangkakan pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun. (Rls)